Ketua Komnas Perempuan Maria Tolak Hukuman Kebiri

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor Tolak Hukuman Kebiri untuk Pemilik Ponpes Ndolo Kusumo Ashari, Soroti Aspek HAM

Lintas24jam.com – Jakarta – Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, memberikan tanggapan terkait wacana hukuman kebiri terhadap pemilik Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Ashari yang didakwa mencabuli puluhan santrinya.

Dalam pernyataannya pada Selasa (12/5/2026), Maria menegaskan bahwa Komnas Perempuan tidak sepakat jika pelaku dijatuhi hukuman kebiri meskipun kasus kekerasan seksual tersebut dinilai sangat berat dan memicu kemarahan publik.

“Komnas Perempuan berpendapat sebaiknya tidak dengan kebiri, karena hal itu bersentuhan dengan isu HAM. Ada cara penghukuman lain yang tetap tegas namun tetap menghormati martabat manusia,” kata Maria.

Pernyataan tersebut langsung memicu perdebatan publik, terutama di tengah desakan masyarakat agar pelaku kejahatan seksual terhadap anak dihukum seberat-beratnya.

Komnas Perempuan Tekankan Penegakan Hukum Harus Tetap Hormati HAM

Maria Ulfah Anshor menegaskan bahwa penolakan terhadap hukuman kebiri bukan berarti Komnas Perempuan mendukung keringanan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual.

Sebaliknya, lembaganya mendorong hukuman pidana yang tegas, maksimal, dan memberi efek jera, namun tetap sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.

Menurutnya, sistem hukum Indonesia harus mengedepankan keadilan restoratif sekaligus perlindungan korban tanpa mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan.

Ia menilai negara memiliki banyak instrumen hukum lain untuk menghukum pelaku secara berat, seperti:

Pidana penjara maksimal

Pemberatan hukuman berdasarkan jumlah korban

Penyitaan aset untuk pemulihan korban

Pencabutan hak tertentu

Registrasi pelaku kekerasan seksual untuk pengawasan jangka panjang

Kejadian Ponpes Ndolo Kusumo Jadi Sorotan Nasional

Kasus yang menyeret pemilik Pondok Pesantren ndolo kusumo Ashari menjadi perhatian luas masyarakat setelah terungkap dugaan pencabulan terhadap puluhan santri dalam kurun waktu yang cukup panjang.

Kasus ini memicu gelombang kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk aktivis perlindungan anak, tokoh agama, hingga masyarakat sipil.

Banyak pihak menilai kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan berbasis agama merupakan bentuk pengkhianatan berat terhadap amanah pendidikan dan kepercayaan masyarakat.

Karena itu, tuntutan hukuman berat terhadap pelaku terus menguat.

Perdebatan Hukuman Kebiri Kembali Mengemuka

Wacana hukuman kebiri kimia kembali menjadi perdebatan publik dalam beberapa tahun terakhir, terutama untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Pendukung hukuman kebiri menilai langkah tersebut dapat memberi efek jera kuat dan mencegah residivisme.

Namun kelompok pegiat HAM, termasuk Komnas Perempuan, memandang hukuman itu berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia jika tidak diterapkan secara sangat hati-hati dan terukur.

Mereka khawatir pendekatan tersebut lebih bersifat simbolik daripada menyelesaikan akar persoalan kekerasan seksual secara sistemik.

Fokus Utama Harus pada Perlindungan Korban

Maria menekankan bahwa perhatian publik seharusnya tidak hanya terfokus pada bentuk hukuman pelaku, tetapi juga pemulihan korban.

Ia meminta negara memastikan korban mendapat:

Pendampingan psikologis intensif

Perlindungan identitas

Pemulihan sosial jangka panjang

Akses pendidikan lanjutan

Jaminan keamanan dari intimidasi

Menurut Komnas Perempuan, pemulihan korban adalah aspek paling penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Publik Menanti Putusan Tegas Pengadilan

Kini masyarakat menunggu proses hukum terhadap pemilik Ponpes Ashari berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi seluruh korban.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Terlepas dari perdebatan soal hukuman kebiri, publik berharap putusan pengadilan nantinya benar-benar memberikan efek jera sekaligus memperkuat perlindungan terhadap anak-anak Indonesia dari ancaman predator seksual.

Hda/Dad