Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku 28 Maret 2026
Lintas24jam.com – Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan ini akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ranah digital.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.
Alasan Pembatasan Usia Akses Media Sosial
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa batas usia 16 tahun bukan keputusan sepihak pemerintah.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujarnya.
Menurut pemerintah, anak-anak di bawah usia tersebut dinilai masih rentan terhadap berbagai risiko digital, seperti paparan konten negatif, kecanduan gadget, hingga gangguan kesehatan mental.
Peran Orang Tua dan Sekolah Sangat Penting
Selain pembatasan dari sisi regulasi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga mendorong keterlibatan aktif orang tua dan pihak sekolah dalam mengawal kebijakan ini.
Pendampingan dinilai menjadi kunci agar anak-anak tetap bisa memanfaatkan teknologi secara positif tanpa terpapar dampak negatif media sosial. Edukasi literasi digital juga akan diperkuat di lingkungan pendidikan.
Implementasi dan Harapan Pemerintah
Dalam implementasinya, platform digital diharapkan turut menyesuaikan sistem mereka, termasuk verifikasi usia pengguna serta fitur perlindungan anak.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda Indonesia, sekaligus menekan dampak negatif dari penggunaan media sosial sejak usia dini.
Langkah Strategis
Dukungan orang tua, sekolah, dan platform digital akan menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan ini.
Hda/Dad
Source: Kementerian Komunikasi dan Digital https://share.google/MyKmi0prJIQMhOR7D



