Komdigi Layangkan Surat Panggilan Kedua ke Meta dan Google, Terancam Diblokir Jika Masih Abaikan PP Tunas
Lintas24jam.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengambil langkah tegas terhadap perusahaan teknologi global yang belum mematuhi regulasi di Indonesia. Kali ini, Komdigi melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Google dan Meta Platforms terkait kewajiban menjalankan aturan dalam PP Tunas.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi tegas jika kedua perusahaan tersebut terus mengabaikan kewajiban yang diatur dalam regulasi.
“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi,” ujar Alexander Sabar, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (2/4/2026).
Google dan Meta Dinilai Belum Patuh PP Tunas
Komdigi menyebut bahwa hingga saat ini Google dan Meta masih belum sepenuhnya menjalankan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Perlindungan Anak Dalam Dunia Digital atau PP Tunas.
Aturan tersebut dibuat pemerintah untuk mengatur tata kelola platform digital di Indonesia, termasuk kewajiban kepatuhan terhadap pengawasan ruang digital, perlindungan data pengguna, serta mekanisme penanganan konten di platform digital.
Meta sendiri merupakan perusahaan induk dari sejumlah platform media sosial besar seperti Facebook dan Instagram yang memiliki jutaan pengguna aktif di Indonesia.
Ancaman Sanksi Pemblokiran
Komdigi menegaskan bahwa jika Google dan Meta tetap tidak memenuhi kewajiban sesuai PP Tunas setelah pemanggilan ketiga, pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas.
Salah satu sanksi yang paling berat adalah pemblokiran layanan di wilayah Indonesia.
Mekanisme Pemanggilan Hingga Tiga Kali
Dalam prosedur penegakan aturan PP Tunas, Komdigi memiliki mekanisme pemanggilan resmi kepada perusahaan yang dinilai belum mematuhi aturan.
Pemanggilan tersebut dilakukan maksimal tiga kali sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi administratif maupun teknis.
Dengan diterbitkannya surat pemanggilan kedua, berarti Google dan Meta kini berada di tahap lanjutan dalam proses pengawasan pemerintah.
Pemerintah Tegaskan Kedaulatan Digital
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan aturan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan digital nasional.
Dampak Jika Pemblokiran Terjadi
Apabila sanksi pemblokiran benar-benar diterapkan, dampaknya bisa cukup besar bagi masyarakat dan pelaku bisnis digital di Indonesia.
Komdigi Beri Kesempatan Terakhir
Komdigi menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini merupakan bentuk kesempatan bagi perusahaan terkait untuk segera memenuhi kewajiban regulasi.
Pemerintah juga membuka ruang dialog dan koordinasi dengan pihak perusahaan agar proses kepatuhan dapat berjalan dengan baik.
Kesimpulan
Pemerintah melalui Komdigi terus mendorong kepatuhan perusahaan teknologi global terhadap regulasi digital di Indonesia. Dengan dilayangkannya surat pemanggilan kedua kepada Google dan Meta, tekanan terhadap kedua perusahaan semakin meningkat.
Jika masih mengabaikan kewajiban dalam PP Tunas hingga pemanggilan ketiga, Komdigi menegaskan sanksi tegas berupa pemblokiran layanan dapat langsung diberlakukan.
Hda/Dad
Baca Juga :



