Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar Bikin Publik Geger
Lintas24jam.com – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Penahanan ini menjadi babak baru dalam penyidikan kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah dan memicu sorotan luas dari masyarakat.
Kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi negara ini berkaitan dengan pengelolaan kuota haji Indonesia, khususnya kuota tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tersebut menjadi fokus utama penyelidikan KPK.
Penahanan Yaqut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026). Ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat digiring menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Perkembangan ini langsung menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji yang selama ini dianggap sebagai sektor yang sangat sensitif dan berkaitan langsung dengan kepentingan umat Islam di Indonesia.
Kronologi Kasus Kuota Haji yang Menjerat Yaqut
Kasus ini bermula dari penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Pada tahun 2023–2024, Indonesia mendapatkan tambahan sekitar 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi. Namun, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan regulasi yang ada, kuota haji tambahan seharusnya dibagi dengan komposisi:
92 persen untuk haji reguler
8 persen untuk haji khusus
Namun dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut diduga diubah menjadi:
50 persen untuk haji reguler
50 persen untuk haji khusus
Perubahan komposisi tersebut diduga menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan karena kuota haji khusus biasanya memiliki biaya jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler.
Penyidik KPK menilai perubahan pembagian kuota tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan membuka ruang praktik korupsi dalam pengelolaan ibadah haji.
Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar Rupiah
Dalam proses penyidikan, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini.
Hasil audit sementara menyebutkan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai sekitar Rp622 miliar.
Angka tersebut berasal dari berbagai dugaan penyimpangan, termasuk pengaturan kuota haji khusus yang diduga tidak transparan serta praktik yang menguntungkan pihak tertentu.
Selain Yaqut, penyidik juga menelusuri keterlibatan sejumlah pihak lain yang diduga ikut berperan dalam proses pengaturan kuota tersebut.
Kasus ini pun menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena menyangkut dana dan layanan ibadah haji yang selama ini menjadi prioritas pemerintah.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
KPK sebenarnya telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka sejak Januari 2026 setelah menemukan bukti yang cukup terkait dugaan korupsi kuota haji.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK mengumpulkan berbagai bukti dan memeriksa lebih dari 40 saksi untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Tidak hanya itu, Yaqut juga sempat mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Namun permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi syarat hukum karena didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, proses penyidikan terhadap Yaqut pun berlanjut hingga akhirnya KPK memutuskan untuk melakukan penahanan.
Pernyataan Yaqut Setelah Ditahan
Saat digiring menuju mobil tahanan KPK, Yaqut sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media.
Ia membantah menerima uang dari kasus kuota haji dan menyatakan bahwa kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama bertujuan untuk menjaga keselamatan jemaah haji Indonesia.
Meski demikian, penyidik KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan.
Penahanan terhadap Yaqut dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta memudahkan penyidik dalam mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
KPK Dalami Peran Pihak Lain
Selain Yaqut, penyidik KPK juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Beberapa nama disebut-sebut turut diperiksa sebagai saksi, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agama serta pihak terkait dalam penyelenggaraan perjalanan haji.
KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Kasus Besar yang Jadi Sorotan Nasional
Penahanan mantan Menteri Agama ini menjadi salah satu kasus besar yang menyita perhatian publik sepanjang tahun 2026. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan ibadah haji harus dilakukan secara ketat agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Hda/Dad
Sumber : Resmi Ditahan KPK, Eks Menag Yaqut Jalani Lebaran di Rumah Tahanan – RRI.co.id https://share.google/pYm1Fb7t5SeWlqnbh



