Dadan Hindayana Tersangka Korupsi SPPG

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai Tersangka Dugaan Korupsi SPPG

Lintas24jam.com – JAKARTA, 3 Juni 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pengelolaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Menurut Kejagung, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola program MBG periode 2025–2026. Kasus ini termasuk dugaan praktik jual beli atau pengaturan titik SPPG yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional.

Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Langsung Ditahan

Usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jampidsus Kejagung, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung langsung ditahan oleh penyidik. Ketiganya terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung dan digiring menuju kendaraan tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dalam penyelidikan didapat berbagai alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya.

Dugaan Pungutan dalam Penetapan Titik SPPG

Penyidik mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam proses penentuan dan pengelolaan titik SPPG yang menjadi bagian penting dari program MBG. Kejagung juga tengah menelusuri aliran dana, mekanisme penunjukan mitra, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus Besar yang Menjadi Sorotan Nasional

Kasus yang menjerat mantan pimpinan BGN ini menjadi perhatian publik. Karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyangkut pemenuhan gizi masyarakat dan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.

Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kejagung juga masih akan menelusuri potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan tersebut.

Hda/Dad