Hasil Gelar OTT di Imigrasi Jakarta Barat, Kepala Kantor Imigrasi juga Diamankan, Kasus Masih Berkembang
Lintas24jam.com JAKARTA, 3 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang kali ini menyasar lingkungan Imigrasi Jakarta Barat. Operasi yang berlangsung sejak Selasa malam hingga Rabu (3/6/2026) tersebut mengamankan belasan orang dan sejumlah barang bukti yang kini tengah didalami penyidik.
Beberapa pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. Dan Pada Rabu Tengah Malam giliran Wamen Imipas yang mendatangi KPK untuk menyerahkan diri. Jubir KPK mengonfirmasi bahwa Silmy dan Ronald termasuk dalam rangkaian OTT yang dilakukan terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
KPK Sita Kendaraan, Valuta Asing, dan Emas
Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita berbagai barang bukti, antara lain kendaraan roda empat, sepeda motor dan uang tunai. Uang yang disita dalam mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia emas. Penyidik masih melakukan inventarisasi dan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang diamankan.
Menurut KPK, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan dokumen izin tinggal WNA, termasuk KITAS dan KITAP. Namun hingga saat ini konstruksi perkara serta status hukum seluruh pihak yang diamankan masih menunggu pengumuman resmi dari KPK.
KPK Juga Tetapkan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Tersangka
Perkembangan terbaru, KPK menyatakan telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan ini merupakan bagian dari rangkaian OTT yang berlangsung di Jakarta Barat.
KPK meminta seluruh pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
Publik Menanti Pengumuman Resmi KPK
Kasus OTT Imigrasi Jakarta Barat menjadi salah satu operasi besar KPK pada tahun 2026 dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Publik kini menunggu pengumuman resmi KPK mengenai jumlah tersangka, nilai dugaan kerugian negara, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Hda/Dad



